Dewan Komisaris
Tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris Zekindo yang tercantum dalam Pedoman Tata Tertib Kerja Dewan Direksi didasarkan pada UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
Dewan Komisaris menjalankan tanggung jawab atas pengawasan kebijakan manajemen yang berkaitan dengan Perseroan dan aktivitas usaha Perseroan. Dewan Komisaris memberikan saran kepada Dewan Direksi dan memastikan keberjalanan tata kelola perusahaan yang baik telah diterapkan dengan efektif dan berkelanjutan.
_____________
Dewan Direksi
Tugas dan tanggung jawab Dewan Direksi Zekindo yang tercantum dalam Pedoman Tata Tertib Kerja Dewan Direksi didasarkan pada UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
Dewan Direksi menjalankan tanggung jawab atas pengurusan kepentingan Perseroan dan penerapan strategi maupun rencana yang sesuai dengan tujuan Perseroan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan peraturan yang berlaku.
Sekertaris Perusahaan
Sekretaris Perusahaan memiliki tanggung jawab dalam penyampaian informasi yang berkaitan dengan perusahaan dan pasar modal, serta menjaga komunikasi dengan para pemegang kepentingan. Sekretaris Perusahaan bertanggung jawab langsung kepada Direksi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.
→ Piagam Sekertaris Perusahaan
_____________
DIREKTUR & SEKERTARIS PERUSAHAAN
Yana Marlianty Safaqoh
Yana Marlianty Safaqoh adalah warga negara Indonesia yang lahir di Jakarta pada tahun 1972. Beliau memperoleh gelar diploma Manajemen Informatika di STMIK Gunadarma. Beliau memiliki lebih dari 8 tahun pengalaman di industri manufaktur, khususnya di bidang sumber daya manusia, teknologi informasi, dan dukungan bisnis dan 22 tahun pengalaman profesional di bidang perbankan, khususnya di bidang operasional, pengembangan proses bisnis, manajemen ISO, manajemen proyek, manajemen pengujian, dan divisi umum. Beliau memulai karirnya sebagai ATM & Credit Card Officer dan Senior Manager di Lippo Bank (1993-2008). Beliau juga pernah menjabat sebagai Assistant Vice President and Parameter Division, serta Vice President Transformation Office di CIMB Niaga (2008-2014). Beliau diangkat menjadi HR and IT Head Zekindo Companies pada tahun 2014 hingga saat ini.
Audit Internal
Zekindo membentuk Unit Audit Internal untuk melaksanakan peninjauan dan evaluasi tata kelola perusahaan,
serta efektivitas sistem pengendalian internal dan risiko yang dijalankan oleh direksi secara objektif dan independen.
Piagam Unit Audit Internal yang diterbitkan oleh Direksi melalui persetujuan Dewan Komisaris, memuat struktur, tanggung jawab, wewenang, dan kode etik yang harus dijalankan dalam kegiatan Unit Internal Audit.
→ Piagam Audit Internal
_____________
KEPALA AUDIT INTERNAL
Dody Dwi Prasetyo
Tim Audit Internal dipimpin oleh Dody Dwi Prasetyo, warga negara Indonesia. Beliau memperoleh gelar Sarjana Manajemen Keuangan dan Perbankan di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Bhakti Pembangunan pada Tahun 1998. Sebelumnya, Beliau merupakan internal audit di CIMB Niaga dan Lippo Bank
Kode Etik
Zekindo memiliki kebijakan kode etik perusahaan atau Code of Conduct (COC) yang digunakan sebagai landasan dan standar acuan bagi setiap individu untuk berperilaku dan bertindak dalam aktivitas usaha yang dijalankan. CoC mengatur perilaku korporasi dan setiap individu, yang meliputi karyawan, direksi, dan komisaris beserta entitas anak untuk menjunjung tinggi norma dan nilai etika yang berlaku, khususnya yang berkaitan dengan etika usaha dan hubungan dengan pemegang kepentingan.
Sebagai suatu pedoman yang bersifat dinamis, CoC akan dievaluasi secara berkala dan berkelanjutan sesuai dengan dinamika dan perkembangan perusahaan untuk memastikan kepatuhan setiap individu terhadap etika dan norma yang ditetapkan. Dalam perubahannya, Zekindo tidak akan menurunkan standar dari landasan dan nilai yang ada demi keuntungan jangka pendek semata.
→ Kode Etik Perusahaan
Manajemen Risiko
Manajemen Risiko Perusahaan adalah upaya yang dilakukan oleh Zekindo untuk mengidentifikasi dan dan mengelola risiko yang ada sesuai dengan kondisi dan kebijakan perusahaan. Zekindo melakukan evaluasi berkala mengenai kebijakan dalam manajemen risiko perusahaan untuk menyesuaikan dengan kondisi dan perkembangan usaha yang ada saat ini, sehingga dapat menurunkan potensi kerugian secara materiil dan non-materiil.
Manajemen Risiko Perusahaan ditetapkan oleh Zekindo untuk diimplementasikan dan sebagai pedoman bagi setiap pemegang kepentingan dalam bertindak dan mengambil keputusan yang berkaitan dengan proses usaha perusahaan
→ Manajemen Risiko Perusahaan
Dewan Komisaris
Tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris Zekindo yang tercantum dalam Pedoman Tata Tertib Kerja Dewan Direksi didasarkan pada UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
Dewan Komisaris menjalankan tanggung jawab atas pengawasan kebijakan manajemen yang berkaitan dengan Perseroan dan aktivitas usaha Perseroan. Dewan Komisaris memberikan saran kepada Dewan Direksi dan memastikan keberjalanan tata kelola perusahaan yang baik telah diterapkan dengan efektif dan berkelanjutan.
_____________
Dewan Direksi
Tugas dan tanggung jawab Dewan Direksi Zekindo yang tercantum dalam Pedoman Tata Tertib Kerja Dewan Direksi didasarkan pada UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
Dewan Direksi menjalankan tanggung jawab atas pengurusan kepentingan Perseroan dan penerapan strategi maupun rencana yang sesuai dengan tujuan Perseroan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan peraturan yang berlaku.
Sekretaris Perusahaan memiliki tanggung jawab dalam penyampaian informasi yang berkaitan dengan perusahaan dan pasar modal, serta menjaga komunikasi dengan para pemegang kepentingan. Sekretaris Perusahaan bertanggung jawab langsung kepada Direksi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.
→ Piagam Sekertaris Perusahaan
DIREKTUR & SEKERTARIS PERUSAHAAN
Yana Marlianty Safaqoh
Yana Marlianty Safaqoh adalah warga negara Indonesia yang lahir di Jakarta pada tahun 1972. Beliau memperoleh gelar diploma Manajemen Informatika di STMIK Gunadarma. Beliau memiliki lebih dari 8 tahun pengalaman di industri manufaktur, khususnya di bidang sumber daya manusia, teknologi informasi, dan dukungan bisnis dan 22 tahun pengalaman profesional di bidang perbankan, khususnya di bidang operasional, pengembangan proses bisnis, manajemen ISO, manajemen proyek, manajemen pengujian, dan divisi umum. Beliau memulai karirnya sebagai ATM & Credit Card Officer dan Senior Manager di Lippo Bank (1993-2008). Beliau juga pernah menjabat sebagai Assistant Vice President and Parameter Division, serta Vice President Transformation Office di CIMB Niaga (2008-2014). Beliau diangkat menjadi HR and IT Head Zekindo Companies pada tahun 2014 hingga saat ini.
Zekindo membentuk Unit Audit Internal untuk melaksanakan peninjauan dan evaluasi tata kelola perusahaan,
serta efektivitas sistem pengendalian internal dan risiko yang dijalankan oleh direksi secara objektif dan independen.
Piagam Unit Audit Internal yang diterbitkan oleh Direksi melalui persetujuan Dewan Komisaris, memuat struktur, tanggung jawab, wewenang, dan kode etik yang harus dijalankan dalam kegiatan Unit Internal Audit.
→ Piagam Audit Internal
KEPALA AUDIT INTERNAL
Dody Dwi Prasetyo
Tim Audit Internal dipimpin oleh Dody Dwi Prasetyo, warga negara Indonesia. Beliau memperoleh gelar Sarjana Manajemen Keuangan dan Perbankan di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Bhakti Pembangunan pada Tahun 1998. Sebelumnya, Beliau merupakan internal audit di CIMB Niaga dan Lippo Bank.
Zekindo memiliki kebijakan kode etik perusahaan atau Code of Conduct (COC) yang digunakan sebagai landasan dan standar acuan bagi setiap individu untuk berperilaku dan bertindak dalam aktivitas usaha yang dijalankan. CoC mengatur perilaku korporasi dan setiap individu, yang meliputi karyawan, direksi, dan komisaris beserta entitas anak untuk menjunjung tinggi norma dan nilai etika yang berlaku, khususnya yang berkaitan dengan etika usaha dan hubungan dengan pemegang kepentingan.
Sebagai suatu pedoman yang bersifat dinamis, CoC akan dievaluasi secara berkala dan berkelanjutan sesuai dengan dinamika dan perkembangan perusahaan untuk memastikan kepatuhan setiap individu terhadap etika dan norma yang ditetapkan. Dalam perubahannya, Zekindo tidak akan menurunkan standar dari landasan dan nilai yang ada demi keuntungan jangka pendek semata.
→ Kode Etik Perusahaan
Manajemen Risiko Perusahaan adalah upaya yang dilakukan oleh Zekindo untuk mengidentifikasi dan dan mengelola risiko yang ada sesuai dengan kondisi dan kebijakan perusahaan. Zekindo melakukan evaluasi berkala mengenai kebijakan dalam manajemen risiko perusahaan untuk menyesuaikan dengan kondisi dan perkembangan usaha yang ada saat ini, sehingga dapat menurunkan potensi kerugian secara materiil dan non-materiil.
Manajemen Risiko Perusahaan ditetapkan oleh Zekindo untuk diimplementasikan dan sebagai pedoman bagi setiap pemegang kepentingan dalam bertindak dan mengambil keputusan yang berkaitan dengan proses usaha perusahaan.
→ Manajemen Risiko Perusahaan